
BOGOR, INI REALITA- Kementerian Agama RI Kota Bogor Bersama Pendamping Produk Halal (P3H) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) pada hari Kamis kemarin bersama-sama melakukan Champaign Mandatori Wajib Halal Oktober 2024 di Jalan Raya Otista dan Suryakencana Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Babakan Pasar dan Pasar Induk Jambu Dua Kota Bogor pada hari Kamis, 04 April 2024 kemarin.
Rully Chairul, S.I.Kom yang akrab dipanggil Rully selaku Manager Area LP3H EWI Provinsi Jawa Barat menerangkan bahwa “Berdasarkan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat No.76/Kw.10/VI/04/2024 Tanggal 01 April 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia No.B-161/BD.II.II/HM.01/02/24 Tanggal 28 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024) sekaligus merupakan rangkaian kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Wajib Halal secara serentak di 1880 titik lokasi yang tersebar di 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota”.

Lebih lanjut Rully menjelaskan “Pemerintah Pusat bersama Kementerian Agama RI melalui BPJPH Kementerian Agama RI sejak tanggal 02 Januari 2023 sudah melaksanakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2024 mendatang dengan target awal 1 Juta Sertifikat pada tahun 2023 dan ada penambahan hingga 300 Ribu Sertifikat Halal karena banyaknya antusias dari para pelaku usaha UMK yang sadar akan pentingnya memberikan rasa aman dan keamanan pangan serta jaminan kepada konsumen melalui Sertifikasi Halal dan untuk tahun ini BPJPH kembali menargetkan 1 Juta Sertifikasi Halal untuk 10 Juta Produk Makanan dan Minuman”.
Dalam kesempatan yang sama Satgas Halal Kemenag Kota Bogor, Maulana Yusuf yang biasa di sapa dengan Yusup ini memaparkan “Kewajiban mensertifikasi produk makanan dan minuman dengan Sertifikat Halal selain memberikan Jaminan keamanan pangannya kepada konsumen juga berhak menggunakan Logo atau Label Halal Indonesia pada kemasan produknya serta dapat memperluas jangkauan pasar dan pastinya kepercayaan konsumen”, papar Yusup.

Yusup menambahkan selain makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong yang digunakan untuk produk makanan minuman juga para pelaku usaha Jasa Penyembelihan serta hasil sembelihan pun wajib bersertifikat halal “Kami menghimbau kepada para pelaku UMK makanan minuman, Jasa Penyembelihan serta hasil sembelihan yang belum tersertifikasi Halal untuk segera mendaftarkan dan mengajukan Sertifikasi Halal produk usahanya kepada Pendamping PPH yang sudah banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia atau bisa juga mengajukan permohonan Sertifikasi Halal di Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap-tiap Kecamatan” imbuhnya diakhir pertemuan dengan kami.
Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Muslim terbesar di dunia seyogyanya Indonesia menjadi pemain global dan produsen halal nomor satu di industri dunia agar Indonesia dapat menjadi negara maju yang memiliki kekayaan alam dengan keaneka ragaman budayanya pastinya agar masyarakat Indonesia dapat lebih sejahtera melalui program Sertifikasi Halal ini. (Red)