Diduga Terjadi Praktik Jual Beli Bendera Pada Proyek Revitalisasi Gedung Sekolah SDN Gang Aut Kota Bogor

0
11

BOGOR, INFO REALITA- Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Gedung sekolah gang Aut, telah dimulai, di lengkapi papan proyek dan beberapa baner yang terpasang jelas di lokasi proyek , oleh pihak kontraktor namun jika dilihat secara cermat adanya kejanggalan pada papan proyek yang terpasang pada pelaksanaan pekerjaan revitalisasi gedung Sekolah SDN Gang Aut, Kota Bogor dengan kontrak nilai Rp 3.503 .348.889.03 yang dimenangkan Oleh CV Surya Jaya Abadi, (SJA) yang berdomisili di Kab. Pangandaran, namun di papan proyek tidak mencantumkan CV atau PT Konsultan perencana dan konsultan pengawas

Hingga menimbulkan pertanyaan dari pihak media siapa Konsultan Perencana dan siapa konsultan pengawas yang tidak tercantum di papan nama proyek tersebut, bahkan terkesan seolah olah dianggap tidak begitu penting oleh pihak Penyedia jasa konstruksi (Jaskon)

Hal Ini tidak bisa dianggap sepele, karena ini menentukan kinerja Konsultan perencana yang merancang menggambar menghitung dan memperhitungkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. Sesuai standarisasi proyek pemerintah.

Tentunya dalam bidang konstruksi Konsultan perencana dan konsultan pengawas adalah dua peran penting dalam proyek konstruksi. Konsultan perencana bertugas merencanakan proyek, sedangkan konsultan pengawas memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan rencana dan standar yang berlaku.

Konsultan Perencana, tugas merencanakan proyek konstruksi, mulai dari desain, perhitungan struktur, hingga pembuatan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat). Contoh Pekerjaan, membuat gambar kerja, spesifikasi material, menghitung kebutuhan material, dan membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya). Peran konsultan pengawas Memastikan proyek terencana dengan baik, sesuai dengan kebutuhan pemilik proyek, dan memenuhi standar teknis yang berlaku sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Saat dikonfirmasi media terkait hal tersebut (5/6/2025) Arip selaku pelaksana, ” Mengatakan saya tidak tahu dari CV atau PT apa konsultan perencana Itu kan ada di papan proyeknya begitu adanya dari Dinas dan saya hanya diperintahkan mengerjakan saja dan siapa yang punya pemilik benderanya saya tidak tahu yang penting sudah kita pasang” tutupnya.

Kuat dugaan hal ini terjadinya adanya praktik jual beli bendera. Pinjam bendera CV konstruksi” adalah istilah yang merujuk pada praktik menggunakan nama CV (Perusahaan Dagang) milik orang lain untuk mengikuti tender proyek konstruksi. Praktik ini sering terjadi dengan menggunakan nama CV yang sudah ada, proses pengajuan tender bisa lebih cepat dan efisien.


Selain itu CV yang dipinjam bendera dapat membantu memikul risiko finansial atau legal yang mungkin timbul selama proyek berjalan. Dampak dan Risiko “Pinjam Bendera” Praktik “pinjam bendera” memiliki beberapa dampak dan risiko, antara lain Pelanggaran hukum, Meminjam nama CV untuk tender proyek pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat berakibat sanksi pidana. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini