Berdalih Akibat Ketidak Tahuan Aparatur Desa Jadi Agen BSP

0
10

BOGOR,INFO REALITA- Berdalih akibat ketidak tahuan aparatur Desa menjadi agen E-warung, dinilai tidak tepat jika aparatur desa tidak mengetahui mekanisme untuk menjadi agen e-warong. 

mengenai keterkaitan aparatur desa yang menjadi agen e-warong bahkan tidak sedikit aparatur desa yang ikut terlibat dalam keagenan dan berdalih  ketidak tahuan.

Seperti salah satu agen E-warong bernama Abdul Rohman, dimana dirinya juga bekerja dilingkungan Pemerintahan desa (Perangkat Desa),  Semplak Barat, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. 

Saat dijumpai Media IR pada Kamis (3-12-2020) ia membenarkan bahwa dirinya menjadi agen sekaligus staf desa Semplak Barat yang berjalan sudah hampir 9 bulan, disini saya menjadi agen sifatnya ingin membantu warga dan para KPM, dan ini murni inisiatif saya sendiri, tidak ada rekomendasi dari siapapun, mengingat pada saat gencar-gencarnya program BSP di desa kami sedangkan bantuan harus segera disalurkan sehingga saya secara langsung mengajukan kepada Bank Mandiri” ujarnya. 

Saat ditanya ada berapa agen e-Warong, dirinya mengatakan kebetulan saya memiliki dua warung dan diserujui oleh pihak Bank, Jadi saya tidak tahu, kalau untuk ASN tidak boleh jadi agen e-warung karena disini saya hanya bekerja, sebagai honorer” kata dia  

Padahal dalam pedoman umum (Pedum) perubahan pada bulan Oktober tahun 2020 itu tidak diperbolehkan, berdasarkan aturan tersebut diatas, dalam melaksanakan penyaluran program bantuan sembako pangan BSP yang mana isi dari perubahan Pedum program sembako tahun 2020 melarang ASN termasuk TNI- Polri Kepala Desa/Lurah Perangkat Desa Aparatur kelurahan, Anggota badan Permusyawaratan (BPK) Tenaga Pelaksana Bansos pangan dan SDM pelaksana Program Kelurga Harapan baik Perorangan maupun kelompok membentuk Badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-warung, pengelola e-warong maupun menjadi pemasok e-warong . 

Sementara dalam hal ini Bank Himbara penyalur bersama pemerintah kabupaten/Kota dan tenaga pelaksana Bansos pangan di daerah mengidentifikasi agen, Bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-warung dengan memperhatikan jumlah dan selebaran KPM di desa/kelurahan penetapan e-warung sepenuhnya merupakan wewenang Bank penyalur dengan  mempertimbangkan kriteria kriteria berikut (a) miliki kemampuan, reputasi dan kredibilitas, dan integritas di wilayah operasional yang dibuktikan dengan lulus tuntas (Due Dilegence) sesuai kebijaksanaan dan prosedur yang dimiliki oleh bank penyalur (b) memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan atau kegiatan tetap lainya. (Yn) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini